
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai kembali mencatatkan prestasi dalam pengungkapan kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.
Kali ini, kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diketahui merupakan spesialis pencurian kabel milik PLN yang telah beraksi di sejumlah lokasi.
Aksi pelaku tercatat terjadi di sedikitnya enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.
Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin.
Ia mewakili Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan dalam memberikan keterangan kepada publik pada Rabu, 25 Maret 2026.
Dalam penjelasannya, AKP Arifin mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang petugas PLN bagian teknisi.
Posisi tersebut membuat pelaku memiliki pengetahuan teknis yang memadai terkait instalasi kabel.
Selain itu, pelaku juga memiliki kemudahan dalam mengakses sarana operasional milik PLN.
Kasus ini mulai terungkap pada 16 Maret 2026 saat tim inspeksi PLN UP3 Luwuk Banggai melakukan pengecekan rutin.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan adanya kehilangan kabel optik di beberapa gardu listrik.
Temuan itu kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR, berusia 29 tahun.
Ia diketahui merupakan warga asal Jalan Siombo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una.
Penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 17.00 WITA saat pelaku berada di Kantor PLN Luwuk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di siang hari.
Aksi tersebut dilakukan di enam gardu berbeda dengan tujuan mengambil kabel optik.
Kabel hasil curian kemudian dijual oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 kilogram tembaga dari kabel optik.
Kerugian materil akibat perbuatan pelaku ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan.
Pengembangan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lanjutan.
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh jaringan yang terlibat dapat terungkap secara menyeluruh.

