
Tadulakonews.com – Tim gabungan jajaran Polres Banggai yang terdiri dari Polsek Toili dan Polsek Batui berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah dataran Toili, Kabupaten Banggai.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah serta tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aksi pencurian kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit sepeda motor dari berbagai merek.
Penangkapan dan pengamanan barang bukti dilakukan pada Rabu, 18 Maret 2026, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolres Banggai melalui Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti bersama Polsek Batui.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian dari para pelaku.
Sebanyak lima unit barang bukti diamankan di Polsek Toili, sementara satu unit lainnya diamankan di Polsek Batui.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku cukup beragam dalam menjalankan aksinya.
Para pelaku kerap memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor, serta menggunakan kunci ganda untuk melancarkan pencurian.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pelaku berinisial AL (23), yang merupakan warga Kelurahan Tolando, Batui.
Sementara itu, dua orang rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian terhadap tujuh korban yang berbeda.
Aksi tersebut tersebar di sejumlah wilayah di dataran Toili hingga Batui, yang selama ini menjadi target operasi pelaku.
Setelah berhasil mencuri kendaraan, para pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,9 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf e dan huruf g subsider pasal 476 KUHP jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.




