
TADULAKONEWS.Com – Pengadilan Negeri Luwuk menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap seorang laki-laki berinisial MR dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman. Sidang tersebut berlangsung pada Senin (9/3/2026).
Sidang praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Luwuk. Permohonan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap MR oleh penyidik Polres Banggai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Abdan Syakura, SH. Sementara itu, panitera yang bertugas dalam sidang tersebut adalah Merry Chrystin Silaen, SH.
Sidang turut dihadiri kuasa termohon dari Tim Bidkum Polda Sulawesi Tengah. Tim tersebut dipimpin Kombes Pol Andrie Satiagraha, SH, SIK.
Selain itu, perwakilan dari Polres Banggai juga hadir dalam persidangan. Mereka dipimpin oleh Kompol I Nyoman Yosep Suradi, SH.
Kuasa hukum pemohon juga menghadiri jalannya sidang. Tim tersebut dipimpin Dr. Mustakim La Dee, SH, MH, C.L.A bersama sejumlah anggota tim hukumnya.
Agenda sidang pada hari itu adalah pembacaan putusan praperadilan. Putusan tersebut berkaitan dengan permohonan pemohon mengenai keabsahan penetapan tersangka terhadap MR.
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Selain itu, hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses praperadilan yang diajukan.
Kasikum Polres Banggai, Kompol Nyoman Yosep Suradi menjelaskan bahwa putusan tersebut menegaskan proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum oleh pengadilan. Hal ini menjadi dasar bahwa proses penyidikan dapat terus dilanjutkan.
Dengan adanya putusan tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa praperadilan telah dimenangkan oleh Polres Banggai. Proses hukum terkait penetapan tersangka pun dinyatakan selesai pada tahap praperadilan.
Sementara itu, Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan menyambut baik putusan hakim dalam perkara tersebut. Ia menilai putusan tersebut sebagai bentuk legitimasi terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Menurutnya, putusan itu menunjukkan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara objektif.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai. Ia menilai tim penyidik telah bekerja secara teliti dalam menangani perkara tersebut.
Ia berharap kinerja profesional tersebut dapat terus dipertahankan dalam penanganan perkara lainnya. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus meningkat.






