
TADULAKONEWS.Com – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, , menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Sidang II Tahun 2026.
Sidang paripurna tersebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Selasa (10/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah yang menegaskan bahwa enam Raperda yang diajukan merupakan langkah penting untuk memperkuat pembangunan daerah.
Selain itu, Raperda tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah.
Menurut Wakil Gubernur, penyusunan Raperda ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan yang terus berkembang.
Regulasi tersebut juga disusun agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan kebijakan nasional.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan sejumlah Raperda yang mencakup berbagai sektor strategis pembangunan daerah.
Salah satu Raperda yang diajukan adalah perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah.
Selain itu, terdapat pula Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Raperda lainnya mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengajukan Raperda tentang tata cara pengenaan, penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan daerah yang bersumber dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Di sektor pendidikan, revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung program prioritas RPJMD 2025–2029, khususnya misi Berani Cerdas.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu dan pelajar berprestasi.
Program tersebut antara lain melalui inisiatif Nambaso atau Anak Miskin Bisa Sekolah yang mendorong pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan pemberian beasiswa bagi guru dan ASN.
Penguatan pelatihan vokasi bagi generasi milenial dan Gen Z juga menjadi bagian dari kebijakan pendidikan tersebut.
Pemerintah daerah juga menargetkan peningkatan kualitas riset serta digitalisasi pendidikan di Sulawesi Tengah.
Selain itu, penguatan pendidikan keagamaan juga menjadi bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia.
Sementara itu, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan sebagai payung hukum bagi perusahaan dalam menyalurkan kontribusi pembangunan.
Regulasi ini diharapkan mampu menyelaraskan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD.
Di bidang ekonomi dan fiskal daerah, perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah diusulkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah tanpa menghambat iklim investasi dan aktivitas usaha di Sulawesi Tengah.
Selain itu, Raperda terkait pengelolaan penerimaan dari perusahaan pemegang IUPK diharapkan menjadi dasar hukum bagi daerah dalam mengelola bagian penerimaan sebesar enam persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang.
Ketentuan tersebut merupakan amanat regulasi pemerintah pusat yang memberikan ruang bagi daerah untuk memperoleh bagian dari keuntungan sektor pertambangan.
Penerimaan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap keenam Raperda tersebut dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD hingga disepakati menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026.
Pada sidang paripurna yang sama, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga mengajukan empat Raperda prakarsa DPRD.
Empat Raperda tersebut mencakup fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang ekonomi hijau serta Raperda tentang penanggulangan kemiskinan.
Raperda lainnya yang diajukan DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan sejumlah Raperda tersebut.
Menurut Wakil Gubernur, langkah DPRD tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi dalam merespons kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, .
Rapat tersebut juga dihadiri oleh para anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Provinsi .






