
Tadulakonews.com – Kabupaten Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu kembali membuka kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Labuhanbatu untuk tahun anggaran 2022–2024 dengan total nilai mencapai Rp3,75 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri, Deby Rinaldi, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, memimpin langsung pemaparan. Ia didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Memed Rahmad Sugama, S.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sabri Fitriansyah Marbun, S.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Deby menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 2 Januari 2026. Hingga saat ini, penyidik telah memanggil dan memeriksa sebanyak 85 saksi, yang terdiri dari pihak vendor, pengurus, hingga unsur pemerintah daerah.
“Sebagian besar saksi sudah hadir dan memberikan keterangan. Potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1 miliar, tetapi ini masih sementara dan belum final,” ujar Deby pada Selasa (07/04/2026).
Ia menegaskan bahwa angka pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit dari lembaga berwenang.
Dalam sesi tanya jawab, penyidik mengungkap dugaan modus yang digunakan dalam kasus ini, di antaranya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
“Ada kegiatan yang sebenarnya tidak menggunakan dana hibah, tetapi dibuat seolah-olah menggunakan dana hibah,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan pula dugaan rekayasa laporan, termasuk laporan konsumsi yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Penyidik juga mengidentifikasi adanya indikasi pemotongan hak peserta, seperti honorarium dan uang transport yang tidak dibayarkan secara penuh, bahkan dugaan pemalsuan tanda tangan.
Berdasarkan data yang disampaikan, total dana hibah selama tiga tahun tersebut terdiri dari:
- Tahun 2022: Rp1,55 miliar
- Tahun 2023: Rp1 miliar
- Tahun 2024: Rp1,2 miliar
Deby menyebutkan bahwa proses penyidikan saat ini telah mencapai sekitar 95 persen dan tinggal menunggu tahapan lanjutan.
Meski demikian, pihak Kejaksaan menegaskan tidak akan terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Fokus utama saat ini adalah memastikan besaran kerugian negara secara akurat.
“Kami hitung dulu kerugian negaranya. Setelah itu baru dilihat siapa yang bertanggung jawab. Kami tidak ingin menetapkan tersangka tanpa dasar yang kuat,” tegasnya.
Menanggapi isu yang menyebut penanganan perkara ini berjalan lambat atau “senyap”, Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun membantah tegas anggapan tersebut. Ia menilai justru proses penyidikan berjalan efektif.
“Dalam waktu 45 hari kerja hingga 1 April 2026, penyidik sudah menghadirkan 75 saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sabri juga menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap pertanyaan dari media dan memastikan proses hukum berjalan tanpa jeda.
“Tidak fair jika disebut senyap. Setiap ada wartawan yang bertanya, selalu kami jawab. Pemberitaan tanpa konfirmasi tentu sangat keliru,” katanya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara hati-hati, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk bersabar dan mempercayakan proses sepenuhnya kepada pihak kejaksaan.
“Kami pastikan proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Sabri.

