
Tadulakonews.com – Momen Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi hari yang tak terlupakan bagi enam warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi.
Pada Sabtu, 21 Maret 2026, keenam warga binaan tersebut dinyatakan langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus (RK) II.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti Lapas Tebing Tinggi menjelang perayaan Idul Fitri tahun ini.
Remisi yang diberikan menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan dan perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Sebanyak 771 narapidana diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2026.
Data per Jumat, 21 Maret 2026, menunjukkan bahwa Lapas Tebing Tinggi menampung total 1.418 warga binaan.
Jumlah tersebut terdiri dari 823 narapidana dan 595 tahanan.
Angka ini jauh melebihi kapasitas ideal lapas yang seharusnya hanya menampung 576 orang.
Kondisi overkapasitas menjadi tantangan tersendiri bagi pihak lapas dalam menjalankan pembinaan.
Meski demikian, Kalapas Dede Mulyadi memastikan bahwa hak-hak narapidana tetap terpenuhi sesuai prosedur hukum.
Khususnya dalam pemberian remisi keagamaan yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Dari total 827 narapidana beragama Islam, sebanyak 771 orang telah diusulkan menerima remisi.
Usulan tersebut telah melalui proses penilaian administratif dan substantif yang ketat.
Sementara itu, 56 narapidana belum dapat diusulkan karena berbagai alasan hukum.
Di antaranya karena belum menjalani masa pidana enam bulan, masih menjalani denda atau subsider, serta baru dieksekusi setelah batas waktu pengusulan ditutup.
Dari jumlah penerima remisi, sebanyak 765 orang mendapatkan Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana, sedangkan enam orang memperoleh Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas.
Rincian remisi menunjukkan bahwa 94 orang mendapatkan pengurangan 15 hari, 629 orang memperoleh satu bulan, 66 orang mendapat satu bulan 15 hari, dan dua orang menerima pengurangan maksimal dua bulan.
Kalapas berharap momen Idul Fitri ini menjadi titik balik bagi para warga binaan.
Mereka diharapkan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum.
Meski dalam kondisi hunian yang padat, Lapas Tebing Tinggi tetap berkomitmen menjalankan fungsi pemasyarakatan secara humanis.
Selain itu, prinsip akuntabilitas juga terus dijaga dalam setiap proses pembinaan.
Suasana kondusif terus dipertahankan demi mendukung keberhasilan program pembinaan warga binaan.
Dengan demikian, lapas tidak hanya menjadi tempat menjalani hukuman, tetapi juga sebagai tempat pembentukan karakter.
Momentum Idul Fitri pun menjadi simbol harapan baru bagi para warga binaan untuk memulai kehidupan yang lebih baik.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik selama masa pembinaan.
Semangat perubahan dan perbaikan diri menjadi nilai utama yang ingin diwujudkan melalui program remisi ini.



