tadulakonews.com – Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Berau.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SY (21) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 29,02 gram.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Berau menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Berau langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, hasil penyelidikan di lapangan mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan. Dari hasil kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SY di wilayah Kelurahan Sei Bedungun,” ujar AKP Agus Priyanto.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga bungkus sedang dan empat bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 29,02 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya seperti timbangan digital, plastik pembungkus, sedotan, bundle plastik klip, gunting, lakban, korek api, tumbler, serta dua unit telepon genggam.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp356.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
AKP Agus Priyanto menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan semua pihak karena dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain terkait kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
AKP Agus Priyanto mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Berau. Komitmen kami jelas untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan mewujudkan Berau yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

