
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Gang Bunga Tanjung, Desa Lalang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dari warga. Tim melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran shabu di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan tersangka.
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui bernama Azwar Rosidi alias Dedi (45). Ia merupakan warga Gang Selamat, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka tanpa adanya perlawanan maupun benturan dengan petugas. Operasi berlangsung dengan lancar setelah tim memastikan situasi aman untuk melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita narkotika jenis shabu dengan total berat bruto sekitar 10 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam beberapa kemasan plastik.
Rinciannya, sebanyak 9,73 gram shabu ditemukan dalam tiga plastik berukuran sedang. Sementara itu, 0,27 gram lainnya berada dalam satu plastik kecil.
Selain narkotika, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar dan membagi shabu sebelum diedarkan. Alat tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian memiliki komitmen kuat untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika yang semakin meresahkan.
Operasi penangkapan ini dipimpin oleh IPDA Juber R. Simanjuntak bersama sejumlah personel Satresnarkoba Polres Batu Bara yang telah melakukan pengintaian secara profesional.
Adapun personel yang terlibat dalam operasi tersebut antara lain BRIPKA Basar F.E. Silalahi, BRIPTU Ahmed J. Suriyarta, dan BRIPDA Alfi Syahri Prayogi.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini.
Penyidik juga berencana mengirimkan barang bukti narkotika tersebut ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan serta memperkuat proses hukum terhadap tersangka. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan kasus ini.






