Tadulakonews.com – TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di Desa Wakai, Kecamatan Una-Una. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat sebagai pengedar.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Touna, IPTU Rizal Polii, S.H. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan pada Sabtu, 9 Mei 2026. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 12.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan yang berkembang ke dua lokasi berbeda yang saling berkaitan. Kedua lokasi tersebut merupakan rumah orang tua terlapor dan rumah pribadi pasangan suami istri tersebut.
Di lokasi pertama, yakni rumah orang tua terlapor pria berinisial M.I. (39), petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi mengamankan satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram. Selain itu, turut ditemukan satu pak plastik klip kosong, satu buah kaca pirex, dan alat hisap sabu atau bong.
Setelah melakukan pengamanan di lokasi pertama, petugas kemudian bergerak menuju rumah pribadi terlapor yang berada tidak jauh dari lokasi awal penggerebekan.
Di rumah tersebut, polisi mengamankan istri terlapor berinisial WLD. Dari tangan perempuan itu, petugas menemukan obat-obatan keras daftar G jenis THD yang diduga milik suaminya.
Selain obat-obatan terlarang, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.991.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. Petugas turut mengamankan satu buah plastik klip kosong sebagai barang bukti tambahan.
Seluruh barang bukti bersama kedua terlapor kemudian dibawa ke Mako Polres Tojo Una-Una guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba IPTU Rizal Polii menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.
Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terlapor, termasuk mendalami keterangan para saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga melakukan analisa teknologi informasi guna melacak jalur komunikasi dan jaringan peredaran yang diduga terhubung dengan para pelaku.
Pihak kepolisian memastikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang dinilai meresahkan masyarakat serta dapat merusak generasi muda.
Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta sejumlah pasal subsider lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana kesehatan dan peredaran obat-obatan terlarang.
Polres Tojo Una-Una juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.


