Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial M.R. (24) dan N.S. (31).
Keduanya ditangkap aparat kepolisian pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan di Jalan Juanda Lorong Juanda I, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menemukan satu paket besar diduga sabu dengan berat bruto 45,994 gram.
Selain narkotika jenis sabu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa nomor polisi.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Oppo warna biru dongker dan satu unit telepon genggam Vivo warna biru.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H. menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat.
Warga sebelumnya memberikan informasi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang terjadi di wilayah Kota Palu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Palu langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap kedua terduga pelaku.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar diduga sabu yang disimpan oleh pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Faat di wilayah Kayumalue.
Sabu tersebut diduga akan dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali di wilayah Kota Palu.
Kompol Usman menegaskan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang masuk ke Kota Palu.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.


