Pria di Palu Ditangkap, Polisi Amankan Dua Paket Diduga Sabu

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.

Seorang pria berinisial S.I.L. diamankan petugas pada Jumat malam, 8 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba Polresta Palu langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.I.L. beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Berto yang berada di wilayah Kayumalue.

Narkotika tersebut diduga akan digunakan untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali di Kota Palu.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan dua paket diduga sabu.

Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 3,872 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna kuning yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Kompol Usman menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Saat ini tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasutri di Wakai Ditangkap, Satresnarkoba Touna Gagalkan Peredaran Sabu dan Obat Terlarang
Satlantas Polres Touna Intensifkan Blue Light Patrol, Arus Lalu Lintas Kota Ampana Tetap Lancar
Patroli Dialogis Polsek Ulubongka Perkuat Keamanan di Desa Marowo
Dua Terduga Pengedar Sabu di Palu Ditangkap, Polisi Sita Hampir 46 Gram Narkotika
Wagub Sulteng Dorong Afirmasi Pendidikan Dokter Spesialis untuk Putra Daerah
Wagub Sulteng Tekankan Ibadah dan Pergaulan Sehat untuk Jaga Mental Generasi Muda
Wagub Sulteng Tekankan Ibadah dan Pergaulan Sehat untuk Jaga Mental Generasi Muda
Pria Ditemukan Meninggal di Belakang Swiss-Belhotel Silae Palu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:16 WIB

Pasutri di Wakai Ditangkap, Satresnarkoba Touna Gagalkan Peredaran Sabu dan Obat Terlarang

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:05 WIB

Satlantas Polres Touna Intensifkan Blue Light Patrol, Arus Lalu Lintas Kota Ampana Tetap Lancar

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

Patroli Dialogis Polsek Ulubongka Perkuat Keamanan di Desa Marowo

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:55 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu di Palu Ditangkap, Polisi Sita Hampir 46 Gram Narkotika

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:50 WIB

Pria di Palu Ditangkap, Polisi Amankan Dua Paket Diduga Sabu

Berita Terbaru

Daerah

Pria di Palu Ditangkap, Polisi Amankan Dua Paket Diduga Sabu

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:50 WIB