Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Seorang pria berinisial S.I.L. diamankan petugas pada Jumat malam, 8 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba Polresta Palu langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.I.L. beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Berto yang berada di wilayah Kayumalue.
Narkotika tersebut diduga akan digunakan untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali di Kota Palu.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan dua paket diduga sabu.
Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 3,872 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna kuning yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Kompol Usman menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Saat ini tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.


