Tadulakonews.com – Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara, resmi melakukan perubahan nomenklatur terhadap dua Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukumnya.
Perubahan ini tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kapolsek Indrapura dan Kapolsek Labuhan Ruku.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Tamba, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi dan kebijakan di tingkat pusat hingga daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar perubahan nomenklatur ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1000/V/OTL.1.1.2/2023 tanggal 15 Mei 2023 serta Surat Kapolda Sumatera Utara Nomor B/1970/III/OTL.1.1.3/2026 tanggal 17 Maret 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Polsek Indrapura resmi berubah menjadi Polsek Air Putih, sedangkan Polsek Labuhan Ruku menjadi Polsek Talawi.
Kapolres menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur dan administrasi kepolisian dengan sistem pemerintahan yang berlaku.
Sehubungan dengan itu, Kapolsek yang bersangkutan diminta segera melakukan langkah-langkah praktis, seperti koordinasi dan sosialisasi dengan unsur Muspika serta masyarakat terkait perubahan nama Polsek.
Selain itu, pergantian papan nama juga menjadi simbol resmi berlakunya nomenklatur baru. Seluruh administrasi dan persuratan dinas di Polsek juga harus disesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” tegas Kasi Humas.
Polres Batu Bara juga mengimbau seluruh jajaran untuk menjalankan perubahan ini dengan baik, menjaga komunikasi dengan masyarakat, dan memastikan proses transisi berjalan lancar.
Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan publik di wilayah hukum Polres Batu Bara semakin tertata dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


