
Tadulakonews.com – Riuh perbincangan di media sosial terkait dugaan pengabaian bantuan pascabencana galodo yang terjadi pada November di Nagari Sumpur, Batipuh Selatan, akhirnya mulai menemukan kejelasan. Isu ini mencuat setelah keluarga berinisial M dan ES mengaku tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah, sehingga memicu simpati publik dan beragam spekulasi.
Penelusuran yang dilakukan mengungkap bahwa persoalan ini tidak sesederhana yang terlihat di permukaan. Terdapat keterkaitan antara kondisi nyata di lapangan, status kepemilikan tanah, serta prosedur birokrasi yang harus dipatuhi oleh pemerintah setempat dalam menyalurkan bantuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Nagari Sumpur memberikan klarifikasi resmi di Kantor Wali Nagari. Dalam penjelasannya, Kepala Jorong Reza Espan menegaskan bahwa tudingan tidak adanya bantuan logistik tidak sesuai dengan data yang dimiliki pemerintah nagari.
Menurutnya, bantuan sembako telah disalurkan kepada keluarga yang terdampak, termasuk keluarga M dan ES. Penyaluran dilakukan dengan metode jemput bola, di mana perangkat nagari langsung mengantarkan bantuan ke rumah warga yang membutuhkan.
Lebih lanjut, pihak nagari juga mengantongi bukti dokumentasi berupa foto saat penyerahan bantuan. Hal ini dijadikan dasar bahwa kebutuhan pokok warga telah diperhatikan dan tidak ada yang terabaikan dalam distribusi logistik.
Permasalahan utama justru terletak pada bantuan hunian sementara atau huntara. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa rumah yang ditempati keluarga M dan ES berdiri di atas lahan yang secara sah dimiliki oleh pihak lain, yaitu Nurbaiti.
Selain itu, bangunan yang rusak akibat bencana juga diklaim bukan milik pribadi keluarga tersebut, melainkan milik keluarga Ibu Mailis. Dalam hal ini, muncul nama Bezi Rahmat Agus sebagai ahli waris sah yang memiliki bukti kepemilikan yang kuat.
Kondisi ini menimbulkan kendala administratif yang cukup serius. Secara hukum, bantuan pembangunan atau renovasi rumah tidak dapat diberikan kepada pihak yang tidak memiliki hak atas tanah atau bangunan, karena berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Pemerintah nagari menegaskan bahwa mereka tetap berupaya membantu dengan mengusulkan nama keluarga tersebut ke tingkat kabupaten. Namun, pelaksanaan bantuan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik horizontal maupun persoalan hukum.
Kesimpulannya, polemik yang berkembang di media sosial lebih banyak dipicu oleh kurangnya pemahaman terhadap prosedur bantuan berbasis legalitas. Pemerintah Nagari Sumpur dinilai telah menjalankan kewajiban dalam penyaluran bantuan dasar, namun terbentur regulasi dalam realisasi bantuan fisik berupa hunian.

