
POSO – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu di wilayah Desa Membuke, Kecamatan Poso Pesisir Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Pr. I alias I (45), warga Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kota Palu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Membuke.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat 25,8 gram bruto. Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan dan penimbangan sabu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Selasa pagi. Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Membuke.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama IPDA Khaeruddin melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik orang yang diduga sebagai target.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas bergerak melakukan penyergapan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Membuke. Tersangka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan sejumlah warga setempat, petugas menemukan paket sabu yang diduga disembunyikan oleh tersangka. Polisi juga menemukan sejumlah barang lainnya, di antaranya kaca pireks dan timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang memberikan informasi awal terkait dugaan aktivitas narkotika.

Menurutnya, keberadaan barang bukti sabu dengan berat 25,8 gram bruto menjadi salah satu hal yang masih didalami penyidik untuk mengetahui peran tersangka dalam perkara tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan kepedulian masyarakat yang memberikan informasi awal. Kami tidak akan pernah lelah mengejar para pelaku kejahatan narkoba, apapun modus operandinya,” ujar IPTU Kadriawan.
Ia menambahkan, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa perkara tersebut perlu didalami lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui apakah tersangka hanya sebagai pengguna atau memiliki keterlibatan dalam peredaran narkotika.
“Barang bukti sebesar 25,8 gram sabu yang kami amankan menunjukkan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, tetapi berpotensi sebagai pengedar kecil yang mencoba memasok pasokan di wilayah Poso Pesisir Utara. Ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang berniat bermain-main dengan narkoba di bumi Poso,” katanya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Poso masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul sabu yang dikuasai tersangka. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami sedang mendalami asal-usul sabu yang dikuasai tersangka. Apakah ada bandar besar di belakangnya atau hanya transaksi antar-pengguna? Kami akan memeriksa secara intensif keterlibatan pihak lain,” jelas IPTU Kadriawan.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Poso akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Poso, termasuk kawasan pesisir yang dinilai berpotensi menjadi jalur lintasan.
IPTU Kadriawan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. “Mari kita jaga generasi muda Poso dari bahaya narkoba. Jika Anda melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melapor ke Polsek terdekat atau melalui layanan pengaduan Polres Poso,” pungkasnya.




