
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Poso.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari penanganan perkara narkotika yang telah melalui proses penyidikan dan penetapan status barang sitaan oleh pihak berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan pemusnahan juga didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, kegiatan tersebut turut merujuk pada penetapan status barang sitaan yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Poso sebagai dasar pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Poso.
Dalam kasus pertama, polisi menetapkan tersangka Nanang Darmansyah alias Nanang yang kedapatan memiliki sejumlah paket sabu.
Sementara pada kasus kedua, polisi menetapkan tersangka Fitriani Labaso alias Mama Rasyid bersama rekannya yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Dari kedua perkara tersebut, total barang bukti sabu yang dimusnahkan memiliki berat bruto sebesar 3,76 gram.
Rincian barang bukti yang berasal dari tersangka Nanang Darmansyah alias Nanang berupa beberapa paket sabu dengan total berat bruto sekitar 2,3 gram.
Sedangkan dari tersangka Fitriani Labaso alias Mama Rasyid bersama rekannya, petugas mengamankan sebanyak 18 paket sabu dengan berbagai berat yang seluruhnya turut dimusnahkan.
Namun demikian, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan di pengadilan.
Barang bukti yang disisihkan tersebut terdiri dari 0,50 gram sabu dari perkara tersangka Nanang Darmansyah serta 0,20 gram sabu dari perkara tersangka Fitriani Labaso alias Mama Rasyid bersama rekannya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan langsung oleh para tersangka sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
Proses pemusnahan dilaksanakan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Poso yang dipimpin oleh IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama timnya.
Kegiatan tersebut juga didampingi oleh sejumlah personel lainnya, yakni IPDA Risman A. M., S.H., AIPDA Juwandi, AIPDA Fahrul, S.H., BRIPKA Arpiandi, BRIPTU Parpulungan, dan BRIPDA Tifani Sheril Baloly.
Kasat Resnarkoba Polres Poso dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Poso dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.





