
Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial SS (59) diamankan aparat kepolisian bersama puluhan paket sabu pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran laporan dari masyarakat.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menjelaskan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama SS.
Menurut Kompol Usman, penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pria tersebut tanpa perlawanan.
Dalam proses penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal terduga pelaku untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 46 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga.
Narkotika tersebut rencananya akan dikonsumsi oleh pelaku sekaligus dijual kembali di wilayah Kota Palu.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkotika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu.
Tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional terkait tindak pidana narkotika.





