Sidang Kasus Narkoba Anak Anggota DPRD Berau Berlanjut, Terdakwa Akui Peran dalam Peredaran Sabu

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – BERAU – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kembali menggelar sidang perkara narkotika yang menjerat NTS, anak seorang anggota DPRD Berau, bersama terdakwa PR. Persidangan berlangsung pada Selasa (14/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, sekaligus mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa mengenai peran masing-masing dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agung, dalam persidangan kedua terdakwa saling memberikan keterangan sebagai saksi terhadap satu sama lain. Keduanya menjelaskan keterlibatan masing-masing dalam dugaan peredaran narkotika yang sedang disidangkan.

PR mengakui bahwa dirinya berperan menerima, mengambil, memecah, hingga menjual narkotika jenis sabu. Ia juga mengaku memberikan sebagian sabu kepada NTS untuk dijual kembali.

Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, NTS disebut memperoleh narkotika jenis sabu yang dapat dikonsumsi secara cuma-cuma. Keterangan itu disampaikan PR di hadapan majelis hakim selama persidangan berlangsung.

Sementara itu, NTS juga mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut. Ia menyebut perannya lebih banyak membantu aktivitas yang dilakukan oleh PR.

NTS mengaku menemani dan mengantar PR saat mengambil narkotika, membantu memecah sabu menjadi beberapa bagian, serta menjual sebagian narkotika yang diterimanya dari PR.

Sebagai kompensasi atas perannya tersebut, NTS mengaku memperoleh sabu secara gratis untuk dikonsumsi. Keterangan itu menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan di persidangan.

Setelah agenda pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya yang akan digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Agung Dwi Prabowo mengatakan, setelah seluruh pemeriksaan saksi rampung, proses persidangan akan berlanjut ke tahap penyampaian tuntutan sebelum memasuki tahapan pembelaan dan putusan.

Pada persidangan sebelumnya yang digelar pekan lalu, JPU menghadirkan dua orang saksi penangkap untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim mengenai proses penangkapan kedua terdakwa.

Dalam kesaksiannya, kedua saksi menjelaskan bahwa NTS bersama PR diduga mengambil narkotika jenis sabu, kemudian memecahnya menjadi beberapa bagian sebelum dijual kembali kepada pembeli.

Meski diberikan kesempatan oleh majelis hakim, pihak terdakwa tidak menghadirkan saksi yang dapat meringankan atau memberikan keterangan yang menguntungkan posisi mereka dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula pada Rabu, 4 Februari 2026, ketika Satresnarkoba Polres Berau menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan PR dan NTS sekitar pukul 17.00 WITA.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita 21 poket kecil sabu dengan berat bruto 5,82 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya dari tangan PR. Sementara dari NTS, petugas turut mengamankan satu unit mobil dan satu unit telepon genggam yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses persidangan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur
Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak
Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor
Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan
Polres Poso Tangkap Residivis Curanmor, Motor Korban Dijual untuk Beli Sabu
Jadi Narasumber Bedah Buku Pemikiran KH. Ma’ruf Amin, Ketua MUI Palu, Tekankan Fondasi Intelektual NU
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum Mitigasi Risiko Addendum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di Donggala
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan

Berita Terbaru