Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pengedar Sabu, Sita 41 Paket Barang Bukti

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

MOROWALI UTARA – Tadulakonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial R alias O (38), warga Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

Pelaku diamankan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Korolaki, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mengatakan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang disita berupa 41 paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 8,10 gram.

AKP Ahmad Sadat menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Ia mengungkapkan, pada pekan sebelumnya anggotanya juga berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga saling berkaitan dalam jaringan peredaran narkotika.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial V alias B (27), warga Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, yang kedapatan menyimpan dua paket diduga sabu dengan berat 31,25 gram.

Selanjutnya, petugas menangkap S (32), warga Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, dengan barang bukti satu paket diduga sabu seberat 6,85 gram.

Sementara itu, dari tersangka R alias I (30), yang juga merupakan warga Kecamatan Mori Utara, polisi menyita 12 paket diduga sabu dengan berat 11,79 gram.

Menurut Kasatresnarkoba, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Morowali Utara.

Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap R alias O beserta penyitaan puluhan paket diduga narkotika jenis sabu.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur
Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak
Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor
Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan
Polres Poso Tangkap Residivis Curanmor, Motor Korban Dijual untuk Beli Sabu
Jadi Narasumber Bedah Buku Pemikiran KH. Ma’ruf Amin, Ketua MUI Palu, Tekankan Fondasi Intelektual NU
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum Mitigasi Risiko Addendum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di Donggala
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan

Berita Terbaru