Satresnarkoba Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu 8,22 Gram di Luwuk Utara

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 8,22 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RH (45), warga Kecamatan Kintom.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RH diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banggai.

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DN 1695 CH yang melintas di lokasi.

Kendaraan tersebut langsung dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan tujuh bungkus sabu yang disembunyikan di bagian lampu kabin mobil.

Total berat sabu yang berhasil diamankan mencapai 8,22 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap bong, kaca pirex, plastik bening, korek api, telepon genggam, dan satu unit mobil Toyota Avanza.

AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari Kota Palu.

Sabu itu diketahui dibeli dengan harga sekitar Rp5,8 juta.

Atas perbuatannya, RH disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 2 Ayat 11 Salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Banggai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Poso Serahkan Dua Tersangka Sabu ke Kejari, Berkas Perkara Dinyatakan P21
Gunungan Sampah Cemari Permukiman Desa Lambolo, Warga Desak Pemda Segera Bertindak
Mahasiswi STIKES Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Palu
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Mengapung di Pantai Jalan Cumi-Cumi Palu
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Poso Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Bhayangkara Poso Overland 2026 Resmi Ditutup, 125 Peserta Sukses Taklukkan Rute Menantang
Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur
Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Sat Resnarkoba Polres Poso Serahkan Dua Tersangka Sabu ke Kejari, Berkas Perkara Dinyatakan P21

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Gunungan Sampah Cemari Permukiman Desa Lambolo, Warga Desak Pemda Segera Bertindak

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Mahasiswi STIKES Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Palu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Mengapung di Pantai Jalan Cumi-Cumi Palu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Poso Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru

Daerah

Mahasiswi STIKES Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Palu

Senin, 10 Agu 2026 - 11:27 WIB