Resmob Tompotika Polres Banggai Ungkap Kasus Pencurian HP di Pelabuhan Rakyat Luwuk

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone dan mengamankan seorang pelaku di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk.

Kasat Reskrim Polres Banggai, menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di atas Kapal KM Puspita Sari yang sedang sandar di kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Tompotika langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk pada Rabu sekitar pukul 16.00 Wita.

Pelaku diketahui berinisial FT (47), warga Kelurahan Bungin Timur.

Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian handphone milik korban.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A57 warna hitam.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Nur Arifin mengungkapkan, modus pelaku dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur di atas kapal.

Saat kejadian, kapal tengah sandar di Pelabuhan Rakyat Luwuk dan handphone korban diletakkan di atas perutnya.

Ketika korban terbangun, handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban diketahui bernama Halini (39), seorang perempuan warga Jalan Gunung Merapi, Luwuk.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga saat berada di tempat umum maupun di area pelabuhan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa 6,7 SR Guncang Parigi Moutong, Sejumlah Rumah di Torue Rusak
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sigi, Puluhan Rumah dan Infrastruktur Alami Kerusakan
Polsek Bunta Amankan Lomba Pawai Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Personel Polsek Kintom Amankan Final dan Penutupan Minisoccer Buana Open Turnamen Hadiyanto Rasyid Cup 2026
Polsek Bunta Gelar Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat
Polres Banggai Gelar Nobar Piala Dunia, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
POLSEK BUNTA GELAR BAKTI RELIGI DI GEREJA DAN PURA SAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-80
Collector Gelapkan Uang Perusahaan Rp48,8 Juta, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Banggai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:58 WIB

Gempa 6,7 SR Guncang Parigi Moutong, Sejumlah Rumah di Torue Rusak

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:50 WIB

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sigi, Puluhan Rumah dan Infrastruktur Alami Kerusakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polsek Bunta Amankan Lomba Pawai Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:20 WIB

Personel Polsek Kintom Amankan Final dan Penutupan Minisoccer Buana Open Turnamen Hadiyanto Rasyid Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:16 WIB

Polsek Bunta Gelar Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Berita Terbaru