Polsek Tawaeli Ungkap Pencurian di SMP Karya Bhakti Mamboro, Enam Chromebook Diamankan

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – PALU – Polsek Tawaeli, jajaran Polresta Palu, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMP Karya Bhakti Mamboro, Jalan Thalua Konci, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak sekolah terkait hilangnya sejumlah barang inventaris.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Heri Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tawaeli, Iptu Afif, S.H.I., mengatakan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/66/VII/2026/Resor Kota Palu/SPKT-III C/Sek-Tawaeli, tertanggal 1 Juli 2026.

Usai menerima laporan, personel Polsek Tawaeli langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku yang diketahui berinisial Rio.

Terduga pelaku kemudian diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tawaeli.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 Wita.

Pelaku diduga masuk ke ruang arsip kepala sekolah dengan cara membuka jendela sebelum mengambil barang-barang yang berada di dalam ruangan tersebut.

Barang yang diambil berupa enam unit Chromebook merek Zyrex lengkap dengan pengisi daya serta satu unit sound system merek Niko.

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp35.225.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tawaeli agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan enam unit Chromebook merek Zyrex beserta pengisi dayanya sebagai barang bukti.

Sementara itu, satu unit sound system yang turut dilaporkan hilang masih dalam proses pencarian oleh penyidik.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tawaeli.

Iptu Afif menyampaikan bahwa tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sulteng, Pengadilan Tinggi, dan Kanwil Ditjenpas Teken PKS Persidangan Elektronik
Polres Poso Salurkan Bantuan Logistik untuk Dukung Dapur Lapangan Korban Kebakaran
Polres Poso Gelar Samjas Berkala Periode I 2026, Jaga Kebugaran dan Kesiapan Personel
Polwan Polda Kaltim dan Bhayangkari Daerah Kaltim Salurkan Tali Asih kepada Warga Kelurahan Margomulyo
Kurang dari 48 Jam, Tim Resmob Polres Poso Ungkap Kasus Pencurian iPhone di Rumah Kos
Polres Poso Gelar Samjas Berkala Periode I 2026, Jaga Kebugaran Personel untuk Dukung Tugas Kepolisian
Divisi Humas Polri Perkuat Kompetensi Kehumasan Polda Kaltim Melalui Kegiatan Pensatwil
Wakapolres Banggai Pererat Sinergitas Forkopimda Lewat Silaturahmi ke Kodim 1308/LB dan Kejaksaan Negeri Banggai
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:15 WIB

Kejati Sulteng, Pengadilan Tinggi, dan Kanwil Ditjenpas Teken PKS Persidangan Elektronik

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:08 WIB

Polres Poso Salurkan Bantuan Logistik untuk Dukung Dapur Lapangan Korban Kebakaran

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:03 WIB

Polres Poso Gelar Samjas Berkala Periode I 2026, Jaga Kebugaran dan Kesiapan Personel

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Polwan Polda Kaltim dan Bhayangkari Daerah Kaltim Salurkan Tali Asih kepada Warga Kelurahan Margomulyo

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kurang dari 48 Jam, Tim Resmob Polres Poso Ungkap Kasus Pencurian iPhone di Rumah Kos

Berita Terbaru