Polsek Pamona Utara Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Jaksa, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pamona Utara, Polres Poso, menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kasus dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.

Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena berdasarkan Surat Nomor B-119/P.2.13.8/Eoh.1/07/2026 tertanggal 17 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti status P-21 tersebut, penyidik menerbitkan surat pengantar penyerahan tersangka beserta barang bukti pada 29 Juli 2026.

Tersangka dalam perkara ini berinisial S.R.T. alias T (29), seorang karyawan swasta asal Desa Soe, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso.

Ia diproses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum diserahkan kepada jaksa, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Tentena.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi fisik tersangka dalam keadaan sehat dan layak mengikuti proses hukum selanjutnya.

Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, penyidik menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Amirullah Baru Ahnaf, S.H., yang menerima penyerahan tersebut secara langsung.

Selama proses penyidikan berlangsung, tersangka tidak dilakukan penahanan.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan Tahap II berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Kapolsek Pamona Utara, AKP Risdiyanto, mengapresiasi kinerja penyidik Unit Reskrim yang berhasil menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Menurutnya, pelaksanaan Tahap II menjadi bukti bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur dalam mengumpulkan alat bukti sehingga perkara siap dilimpahkan ke tahap persidangan.

Ia menegaskan bahwa tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan serius yang memiliki konsekuensi hukum bagi setiap pelakunya.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk mengedepankan musyawarah, kesabaran, dan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap persoalan agar tidak berujung pada perbuatan melawan hukum.

Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena serta Puskesmas Tentena atas sinergi yang terjalin selama proses penanganan perkara.

Ia menegaskan Polsek Pamona Utara berkomitmen memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan rasa keadilan bagi masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur
Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak
Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor
Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan
Polres Poso Tangkap Residivis Curanmor, Motor Korban Dijual untuk Beli Sabu
Jadi Narasumber Bedah Buku Pemikiran KH. Ma’ruf Amin, Ketua MUI Palu, Tekankan Fondasi Intelektual NU
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum Mitigasi Risiko Addendum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di Donggala
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan

Berita Terbaru