Polsek Batui Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejari Banggai

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Unit Reskrim Polsek Batui menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin (15/6/2026) sore.

Tersangka yang diserahkan berinisial DK alias A (24), warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya berinisial LU alias M (41).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/4/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

Dalam kejadian itu, tersangka memukul korban secara berulang kali menggunakan kedua tangan yang terkepal serta tendangan kaki.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian kepala, mata, telinga, dan kening.

Korban juga mengalami luka pada bagian punggung, bahu, dan paha.

Kapolsek Batui IPTU Teguh Pria Adjisaka menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi antara tersangka dan korban.

Motif pelaku diketahui karena dendam terhadap korban.

Dendam tersebut muncul setelah ternak sapi milik korban masuk ke dalam kebun tersangka.

Hewan ternak itu diduga memakan tanaman milik tersangka sehingga memicu kemarahan pelaku.

Kasus ini kemudian dilaporkan dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Batui.

Proses penyidikan yang dilakukan penyidik selanjutnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/15/IV/2026/SPKT/Sek-Batui/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Dalam pelaksanaan Tahap II, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai, Isra Ismi, SH.

IPTU Teguh menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia juga menyatakan bahwa penyerahan tersangka merupakan bentuk komitmen Polsek Batui dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan responsif.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kenal Pamit Kapolresta Banggai, Perkuat Sinergi Forkopimda Jaga Kamtibmas
Detasemen Gegana Brimob Polda Sulteng Bagikan Nasi Siap Konsumsi kepada Warga di Kota Palu
Brimob Sulteng Bantu Dirikan Tenda Darurat Kemensos untuk Korban Gempa di Buol
Satbrimob Polda Sulteng Tutup Pendampingan LKMS MAN Insan Cendekia Palu, Tanamkan Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan
Satbrimob Sulteng Lanjutkan Pendampingan LKMS Hari Ketiga di MAN Insan Cendekia Palu
Brimob Satbrimob Polda Sulteng Donorkan Darah untuk Bantu Pasien di Kabupaten Banggai
Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Gelar Bakti Sosial di GPdI El-Gibor Lemboroma
Brimob Polda Sulteng Hadirkan Trauma Healing untuk Pulihkan Keceriaan Anak Korban Gempa di Buol
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:08 WIB

Kenal Pamit Kapolresta Banggai, Perkuat Sinergi Forkopimda Jaga Kamtibmas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:00 WIB

Detasemen Gegana Brimob Polda Sulteng Bagikan Nasi Siap Konsumsi kepada Warga di Kota Palu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:56 WIB

Brimob Sulteng Bantu Dirikan Tenda Darurat Kemensos untuk Korban Gempa di Buol

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:45 WIB

Satbrimob Polda Sulteng Tutup Pendampingan LKMS MAN Insan Cendekia Palu, Tanamkan Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:41 WIB

Satbrimob Sulteng Lanjutkan Pendampingan LKMS Hari Ketiga di MAN Insan Cendekia Palu

Berita Terbaru