Polresta Banggai Selesaikan Kasus Dugaan Pencurian Motor melalui Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tadulakonews.com – Pendekatan humanis kembali ditunjukkan Polresta Banggai dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), kasus dugaan pencurian sepeda motor berhasil diselesaikan secara damai.

Proses mediasi dilaksanakan pada Jumat (28/8/2026) dengan mempertemukan korban dan terlapor. Mediasi tersebut difasilitasi langsung oleh Kanit Idik I Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Vicky P. Gultom, SH.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi yang berkeadilan bagi kedua belah pihak, sekaligus memberikan ruang bagi korban dan terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana perampasan atau pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banggai untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif.

Korban, Rahmadsito La’ani, menyatakan sudah tidak lagi merasa keberatan atas peristiwa yang terjadi. Ia juga bersedia mencabut laporan terhadap terlapor, Arifin Hasan.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara dengan mengedepankan kepentingan korban, tanggung jawab terlapor, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, terlapor juga mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, baik kepada korban maupun kepada orang lain.

Proses perdamaian berlangsung melalui dialog antara kedua belah pihak dengan difasilitasi pihak kepolisian. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang lebih adil dan bermanfaat bagi semua pihak.

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku.

Menurutnya, keadilan restoratif juga menitikberatkan pada pemulihan keadaan, pemenuhan hak korban, serta upaya memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku setelah terjadinya suatu tindak pidana.

“Yang terpenting, korban dan pelaku telah berdamai, hak korban terpenuhi, serta hubungan sosial di masyarakat dapat kembali harmonis,” ujar AKP Saiman.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, korban menyatakan bersedia mencabut laporan dan kedua belah pihak sepakat tidak memperpanjang persoalan yang telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Penyelesaian perkara ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polresta Banggai dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis, cepat, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta tanggung jawab pihak yang terlibat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Kembali Terjadi di Lantojaya, Polisi dan Tim Gabungan Padamkan Api Seluas 3 Hektare
Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin Sah
Polsek Lore Utara Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla 5 Hektare di Kawasan TNLL
Polres Poso Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Sintuwulemba
Polres Poso Asah Kesiapan Personel melalui Latihan Dalmas dan Penanganan Unras
Dugaan PETI Kembali Beraktivitas, Warga Desa Bodi Soroti Excavator yang Disebut Luput dari Penyisiran
Dua Tahun Pemerintahan Anwar-Reny, Penerima Beasiswa BERANI CERDAS Tembus 47 Ribu Mahasiswa
Kebakaran Lahan di Patiwunga Berhasil Dipadamkan, Polri-TNI dan Damkar Bersinergi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:56 WIB

Karhutla Kembali Terjadi di Lantojaya, Polisi dan Tim Gabungan Padamkan Api Seluas 3 Hektare

Selasa, 8 September 2026 - 21:07 WIB

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin Sah

Selasa, 8 September 2026 - 18:17 WIB

Polsek Lore Utara Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla 5 Hektare di Kawasan TNLL

Selasa, 8 September 2026 - 18:06 WIB

Polres Poso Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Sintuwulemba

Selasa, 8 September 2026 - 18:00 WIB

Polres Poso Asah Kesiapan Personel melalui Latihan Dalmas dan Penanganan Unras

Berita Terbaru