Berkas Penganiayaan P-21, Polsek Pamona Selatan Serahkan Tersangka ke Jaksa

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

POSO – Tadulakonews.com –  Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pamona Selatan, Polres Poso, menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial M.S. (26) merupakan seorang petani asal Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso.

Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek Pamona Selatan, Iptu Viktor Batara, S.H., mengatakan pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena menyatakan berkas perkara telah lengkap berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P-21) tertanggal 15 Juli 2026.

Menurutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari tahapan proses peradilan pidana.

Seluruh proses penyerahan berlangsung sesuai prosedur dan berjalan lancar.

Tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena, Ridho Irianto, S.H.

Iptu Viktor menyebut keberhasilan penyelesaian berkas perkara hingga dinyatakan P-21 merupakan hasil kerja profesional penyidik Unit Reskrim Polsek Pamona Selatan dalam menangani setiap laporan tindak pidana.

Ia menegaskan, penyelesaian perkara hingga tahap penuntutan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap perkara yang memenuhi unsur pidana akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri.

Ia mengajak masyarakat mengedepankan musyawarah, kesabaran, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, Iptu Viktor mengapresiasi sinergi antara Polsek Pamona Selatan dan Kejaksaan Negeri Poso Cabang Tentena sehingga proses Tahap II dapat berjalan dengan baik.

Sinergi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, profesional, dan berkeadilan.

Ia menegaskan Polsek Pamona Selatan akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum yang profesional demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif di wilayah hukumnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tadulakonews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur
Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak
Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor
Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan
Polres Poso Tangkap Residivis Curanmor, Motor Korban Dijual untuk Beli Sabu
Jadi Narasumber Bedah Buku Pemikiran KH. Ma’ruf Amin, Ketua MUI Palu, Tekankan Fondasi Intelektual NU
Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum Mitigasi Risiko Addendum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di Donggala
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Misteri Mobil dalam Kasus Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Diamankan di Luwu Timur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Turnamen HUT Kemerdekaan RI Soyo Jaya Jadi Ajang Seleksi Atlet Hadapi Bupati Cup

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Kejati Sulteng Berikan Penerangan Hukum kepada Pemkab Sigi, Bahas Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Membludak Hingga Luar Warkop, Ngopi Kerukunan FKUB Sulteng dan WVI di Palu Hadirkan Tokoh Lintas Sektor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan

Berita Terbaru