Pelaku Pencuri Alat Deteksi Gempa Akhirnya Tertangkap

Keterangan Foto: Suasana jumpa Pers yang digelar Polres Sigi.
Sigi, (TadulakoNews) - Polres sigi Gelar Conferensi Pers Terkait Pengungkapan kasus tindak Pidana Pencurian Alat BMKG yang terjadi di Desa Pombewe Kec. Sigi Biromaru kab. Sigi, Senin (29/7). Polres sigi melalui satuan reskrim polres Sigi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi sekitar bulan Juni tahun 2019 yang di duga dilakukan oleh Anak a.n ANGGER PUTRA SAGITARIUS Alias ANGGER, Cs Di Desa Pombewe Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi.
Berawal dari adanya Laporan Polisi dari Sdra. BAMBANG HARYONO Perihal dugaan tindak pidana Pencurian alat BMKG pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019, dan langsung ditindak lanjuti oleh tim Tekab polres sigi untuk melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku Pencurian.
Dari Hasil Penyelidikan telah terungkap Tersangka Pencurian dan pada Selasa Tanggal 23 Juli 2019 Tim Tekab Polres Sigi Berhasil menangkap tersangka pencurian atas nama Anak ANGGER PUTRA SAGITARIUS Alias ANGGER, Cs. Dari hasil interogasi terhadap tersangka anak diperoleh nama tersangka lain yang ikut serta melakukan pencurian bersama ANGGER yaitu SETYA dan AHMAD (Daftar Pencarian Orang).
Dari hasil pengembangan diperoleh nama – nama pembeli alat BMKG tersebut yakni, SOFAN Alias OPAN dan saat ini telah diproses pihak sat Reskrim Polres Sigi, Sehingga barang bukti dalam perkara tersebut berhasil di amankan oleh Tim Tekab Polres Sigi berupa Sensor Boardband, Baterai, panel solar dan Solar Regulator.
Sementara dua orang masih dalam pengejaran masing-masing, SETYA ( DPO ) dan AHMAD ( DPO ). Tersangka SOFAN Alias OPAN, umur 43 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama islam, pekerjaan Wiraswasta, kewarganegaraan indonesia, alamat Desa Mpa
Form Komentar